Apa Itu KPR ?
Bagi Anda yang memiliki rencana untuk membeli rumah dalam waktu dekat, wajib memahami apa itu KPR. Kepanjangan KPR adalah Kredit Pemilikan Rumah. Jenis atau besaran angsurannya dari bank terkait memungkinkan Anda untuk memiliki hunian impian walau belum mempunyai dana yang mencukupi sesuai harga rumahnya.
KPR merupakan alternatif paling tepat, khususnya di masa sekarang di mana properti seperti rumah selalu naik harganya dari tahun ke tahun. Nah, tak perlu berlama-lama, langsung saja cek hal-hal seputar Kredit Pemilikan Rumah mulai dari pengertian, jenis-jenis, syarat pengajuan, biaya-biaya yang diperlukan dan bunganya hingga simulasi perhitungan angsuran KPR-nya.
Seperti yang kita sama-sama ketahui, harga rumah dari tahun ke tahun selalu naik. Kondisi tersebut membuat beberapa orang dengan penghasilan pas sulit untuk membeli rumah secara tunai. Dalam upaya mengatasi masalah tersebut, dengan skema pinjaman yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Tentunya, angsuran kredit ini disertai dengan bunga dan jangka waktu yang sudah disetujui. Sistem pelunasan KPR adalah pembayaran down payment awal, lalu pengangsuran sisanya dalam waktu tertentu.
Syarat Permohonan KPR
Dalam proses awal untuk pengajuan KPR terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu agar seseorang bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah yang sudah dipilih. Apa saja hal tersebut ?
1. Warga Negara Indonesia
Ini merupakan syarat KPR rumah paling dasar yang wajib dipenuhi. Beberapa lembaga perbankan menerima KPR untuk WNA, tetapi akan ada persyaratan tambahan lain. Dengan itu, Anda bisa membuktikan status WNI Anda dengan dokumen yang asli, misal KTP.
2. Usia Pemohon
Untuk usia juga harus memenuhi batas usia yang sudah ditentukan oleh lembaga perbankan, rata-rata yaitu diatas 18-21 tahun dan sudah memiliki penghasilan tetap. Sedangkan, usia maksimal untuk kredit berakhir adalah antara 55-65 tahun (dimana usia pensiun yang bank anggap), tetapi juga tergantung dengan kebijakan bank terkait.
3. Bukti Pendapatan / Penghasilan
Angsuran KPR merupakan sesuatu yang perlu dibayar secara rutin. Agar pihak bank dapat percaya dan memberikan persetujuan atas pengajuan permohonan KPR Anda, maka perlu adanya slip gaji atau keterangan penghasilan, serta printout rekening koran/tabungan yang dapat mencerminkan penghasilan Anda. Slip gaji pada pengajuan KPR adalah bukti bahwa Anda mampu membayar angsuran setiap bulannya dan Pihak Bank ada Syarat Minimum Penghasilan (Gaji) yang pada umumnya kemampuan bayar Anda 1/3 dari penghasilan.
Misal : Anda akan membeli rumah dengan angsuran 3-juta, artinya Anda harus memiliki penghasilan / gaji sebesar kurang lebih 8-9 juta/bulan nya. Hal ini bisa Single Income (Gaji Anda saja) atau Joint Income (Gaji Suami + Gaji Istri).
4. BI Checking Bersih
Ini merupakan proses awal, sebelum berkas permohonan KPR Anda masuk proses. Dimana BI Checking ini proses verifikasi sejarah / history Anda di perbankan atau pinjaman yang pernah ada. Jika ada dan lancar dalam pembayaran pinjamannya, maka dianggap bersih dan dapat lanjut pada proses selanjutnya.
5. Dokumen Pendukung
Lalu dalam proses KPR ada beberapa dokumen yang harus dilampirkan oleh permohonan ke Bank, yaitu :
- Foto-copy KTP Suami-Istri (jika masih Single, cukup Anda saja)
- Foto-copy NPWP
- Foto-copy Kartu Keluarga
- Foto-copy Buku Nikah (jika masih Single tidak perlu)
- Slip Gaji 3-bulan Terakhir
- Surat Keterangan Kerja
- Printout Rekening Koran Tabungan 3-bulan Terakhir (baiknya rekening dalam penerimaan Gaji)
Demikian informasi awal mengenai apa itu KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, serta syarat-syaratnya. Kredit kepemilikan rumah ini cukup memudahkan kita untuk bisa memiliki tempat tinggal dalam waktu cepat, dengan kata lain jika Anda belum memiliki cukup tabungan untuk membeli secara Cash/Tunai. Tertarik kah Anda membeli rumah dengan sistem KPR ? Silahkan hubungi Marketing Perumahan yang ingin Anda ambil, atau dapat menghubungi Kami untuk informasi perumahan-perumahan yang kami pasarkan. Terima kasih