AJB ( Akte Jual Beli )
Akta Jual Beli atau AJB adalah akta atau dokumen berupa bukti telah terjadinya transaksi jual beli yang mengakibatkan adanya pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dari Pemilik kepada Pembeli (pemilik baru).
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang diangkat langsung oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki kuasa untuk membuat akta ini, sehingga Anda tidak dapat membuatnya sendiri. Selain dilakukan oleh pejabat khusus, penandatanganan wajib/harus dilakukan di hadapan notaris.
Fungsi AJB ( Akte Jual Beli )
Akta Jual Beli Rumah atau AJB adalah dokumen yang berperan cukup penting dalam proses jual beli rumah atau tanah.
AJB adalah bukti jual beli resmi rumah atau tanah dengan harga yang disepakati bersama (antara Penjual dan Pembeli) serta persyaratan lainnya. Dokumen ini berfungsi sebagai dasar bagi penjual dan pembeli untuk memenuhi tanggung jawab masing-masing dalam pembelian dan penjualan rumah atau properti. Akta jual beli atau ajb adalah bukti untuk menggugat kewajiban pihak yang lalai jika salah satu pihak gagal memenuhi kewajibannya.